JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Per November 2024, masyarakat yang ingin membuat SIM A, B, dan C wajib memiliki BPJS Kesehatan dengan status aktif.
Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyatakan uji coba sebelumnya telah berjalan dengan baik.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," kata David, 31 Oktober silam.
Baca Juga: Viral di TikTok, BPJS Kesehatan Bantah Klaim Bansos Rp2 Juta untuk Pemegang KIS
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, tersedia beberapa opsi pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, anjungan tunai mandiri (ATM), dompet digital, e-commerce, minimarket, atau autodebit bank.
BPJS Kesehatan juga menyediakan program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab) bagi masyarakat yang belum mampu melunasi tunggakan secara langsung. Program ini memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan dalam periode tertentu.
Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:
Baca Juga: Bangkit usai Terdampak Pandemi, Perempuan di Yogyakarta Ini Ceritakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," jelas David.
Masyarakat yang berencana membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Bagi yang memiliki tunggakan atau belum terdaftar, dapat segera menyelesaikan administrasi sebelum mengurus pembuatan SIM.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.