JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berakhir hari ini, Rabu (27/12/2024). Pada pukul 13.00 WIB, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tutup.
Menurut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, penghitungan surat suara akan dilaksanakan pada hari yang sama saat pemungutan suara.
Setelah TPS tutup pukul 13.00, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai proses penghitungan terhadap seluruh surat suara yang telah dicoblos pemilih.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini, ada dua jenis surat suara yang dicoblos pemilih. Keduanya adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Penghitungan dimulai dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilanjutkan dengan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lainnya, Cek di Sini!
Masyarakat bisa memantau hasil penghitungan suara melalui real count yang dikeluarkan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan quick count atau hitung cepat yang dirilis oleh berbagai lembaga survei.
Quick count adalah metode hitung cepat hasil suara pemilu untuk mengetahui hasilnya secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara.
Data quick count diperoleh dari berita acara hasil penghitungan suara (C1) di TPS yang dijadikan sampel dikumpulkan dan ditampilkan secara real time dalam bentuk tabulasi.
Dalam hal ini, Litbang Kompas menyediakan quick count Pilkada 2024 yang bisa mulai bisa pukul 15.00 WIB, dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.