JAKARTA, KOMPAS.TV - Pecoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu (27/11/2024).
Sebelum mencoblos, Anda harus mengetahui jadwal dan berkas yang harus di bawa. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi pemilih menjadi 3 kategori.
Berikut jadwal dan berkas yang dibawa saat mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK, melansir dari laman KPU.
Baca Juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lainnya, Cek di Sini!
1. DPT
Jam: 07.00-13.00 waktu setempat
Berkas:
2. DPTb
Jam: mulai 11.00 waktu setempat
Berkas:
3. DPK
Jam: 12.00-13.00 waktu setempat
Berkas: KTP atau surat keterangan
Baca Juga: Link Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.