Kompas TV nasional hukum

Dipecat dari Polri, AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Solok Selatan Tak Ajukan Banding

Kompas.tv - 26 November 2024, 22:21 WIB
dipecat-dari-polri-akp-dadang-penembak-kasat-reskrim-solok-selatan-tak-ajukan-banding
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (baju tahanan kuning) saat digiring oleh petugas usai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhetian dengan tidak hormat (PTDH).

Sanksi tersebut buntut penembakan yang dilakukan Dadang terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar.

"Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (Dadang) tidak mengajukan banding, atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (26/11/2024) malam.

Sidang etik Dadang digelar di Ruang Sidang Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa pagi hingga malam.

Sandi menyebut sidang menghadirkan sebanyak 13 orang saksi.

"Telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri, kemudian 8 saksi hadir secara virtual," jelasnya.

Sidang etik Dadang dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hasil sidang KKEP, Dadang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus polisi tembak polisi.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Riyanto Ulil Anshar hingga tewas pada Jumat (22/11).

Peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.

Saat ini Dadang telah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok tersebut.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap AKP Dadang Iskandar Juga Incar Tembak Kapolres Solok Selatan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x