KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan putusan ini, status Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut tetap berlaku.
Majelis hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung memiliki cukup bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Lembong.
Selain itu, Tom Lembong juga sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung, yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak seluruh permohonannya.
Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan terus berlanjut di Kejaksaan Agung.
#tomlembong
Baca Juga: Kasus Selesai, Ini Cerita Guru Supriyani Usai Divonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Murid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.