Kompas TV nasional rumah pemilu

Penting, Berikut Panduan Nyoblos Pilkada 2024 untuk Pemilih Disabilitas

Kompas.tv - 27 November 2024, 03:35 WIB
penting-berikut-panduan-nyoblos-pilkada-2024-untuk-pemilih-disabilitas
Ilustrasi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus bagi pemilih dengan disabilitas, seperti tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki hambatan fisik lainnya, untuk memastikan mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus bagi pemilih dengan disabilitas, seperti tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki hambatan fisik lainnya, untuk memastikan mereka dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November 2024. 

Sesuai dengan Panduan KPPS Pemilukada yang dirilis oleh KPU RI, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dengan pendampingan. Pemilih disabilitas dapat meminta bantuan KPPS atau kerabat terdekat.

Berikut prosedur pencoblosan yang telah diatur untuk pemilih disabilitas:

Prosedur Pencoblosan untuk Pemilih Disabilitas:

  • Pendampingan Pemilih Disabilitas
  • Pemilih dengan disabilitas dapat meminta bantuan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain yang ditunjuk, sesuai permintaan pemilih tersebut.
  • Pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih dan menandatangani formulir pernyataan Model C7-KWK.

Alat Bantu untuk Pemilih Tunanetra

Pemilih tunanetra dapat menggunakan alat bantu yang disediakan oleh KPU untuk memudahkan proses pemberian suara.

Jika alat bantu tidak digunakan, anggota KPPS atau pendamping yang ditunjuk dapat membantu atas permintaan pemilih.

Baca Juga: Jadwal Mundur, Timnas Akan Mulai Training Camp Piala AFF Setelah Pilkada Serentak

Tata Cara Bantuan Anggota KPPS

Pemilih dengan kesulitan berjalan:

  • Anggota KPPS kelima dan keenam akan membantu pemilih menuju bilik suara. Pemilih tetap memberikan tanda atau mencoblos surat suara sendiri.
  • Pemilih yang tidak memiliki kedua tangan atau tunanetra:
  • Anggota KPPS kelima membantu mencoblos sesuai arahan pemilih, dengan disaksikan anggota KPPS keenam.
  • Kerahasiaan Pilihan Pemilih
  • Pendamping atau anggota KPPS yang membantu wajib menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi dalam pemilu.

Langkah-Langkah Pencoblosan untuk Pemilih Tunanetra




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x