JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam bacaan putusannya menolak praperadilan Tom Lembong.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli Marbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun merupakan pria kelahiran 25 Maret 1965.
Tumpanuli pernah jadi hakim anggota perkara penganiayaan David Ozora.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Tumpanuli melaporkan hartanya pada 30 Januari 2024.
Total harta kekayaannya Rp2 miliar dan sebuah bidang tanah dan bangunan di Medan senilai Rp 966.100.000.
Isi garasi Tumpanuli sebanyak 2 buah mobil dan 1 kendaraan motor senilai Rp722 juta.
Video Editor: Rizaldi
#tomlembong #tumpanulimarbun #praperadilan
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.