JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Selasa (26/11/2024).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Selasa malam.
Dalam sidang tersebut, Dadang juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Atas putusan tersebut, yang bersangkutan (Dadang) tidak mengajukan banding," ujarnya.
Dengan kata lain, kata ia, Dadang menerima putusan sidang etik tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan, sanksi pemecatan secara tidak hormat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar peraturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap AKP Dadang Iskandar Juga Incar Tembak Kapolres Solok Selatan
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto hingga tewas pada Jumat (22/11).
Tragedi polisi tembak polisi tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban diduga karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Usai menembak korban, Dadang juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, pada Jumat (22/11) dini hari.
"Berdasarkan hasil olah TKP, di lokasi penembakan, ada dua kita temukan selongsong dan proyektil di sana, kemudian enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," ujar Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Blak-blakan, AKP Dadang Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.