JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara atau pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu (27/11/2024).
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 akan dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan suaranya, wajib membawa sejumlah dokumen, salah satunya adalah surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum hari pencoblosan.
Lantas, bagaimana jika surat undangan tersebut hilang? Apakah masih bisa mencoblos?
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri Nia Sari menjelaskan, pemilih yang kehilangan surat undangan tetap bisa memberikan suaranya di Pilkada 2024.
"Bisa tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Nia Sari dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Nantinya, pemilih bisa tetap memberikan suara dengan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Gibran Dijadwalkan Nyoblos Pilkada Serentak 2024 di TPS 18 Manahan Solo
Pemilih tersebut selanjutnya akan dicatat oleh KPPS sebagai kejadian khusus.
"Nanti akan ditulis dalam kejadian khusus,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang tidak mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP.
"Kalau tidak dapat undangan bisa bawa KTP ke TPS sesuai alamat KTP-nya," tutur Nia Sari.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan 'Nyoblos' di TPS Bojongkoneng, Wapres Gibran di Solo | SERIAL PILKADA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.