JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang ditolak hakim di kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (26/11/2024).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
“Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapan itulah yang kami lakukan. Fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kita. Tetapi oleh alat bukti yang ada. Nggak mungkinlah kami mengkriminalkan,” ujar Sutikno.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 ditolak hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
#tomlembong #praperadilan #kejagung
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.