JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun membacakan putusan praperadilan Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi gula di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.
Diketahui, dengan putusan tersebut status Tom Lembong sebagai tersangka dinilai sah oleh Hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor Gula
#sidangpraperadilan #tomlembong #breakingnews #korupsi #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.