JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa (26/11/2024).
Gugatan ini dilayangkan lantaran Tom Lembong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan putusan Selasa. Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Tom Lembong.
"Tentang eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.
Baca Juga: Ari Yusuf Amir Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Kasus Impor Gula
Tom Lembong ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016, pada 29 Oktober 2024.
Tak sendiri Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menurut Kejagung, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Tom melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Bantah Pendapat Tertulis Ahli di Praperadilan Tom Lembong Plagiat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.