Kompas TV nasional rumah pemilu

Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Tak Boleh Tebang Pilih Tindak Pelaku Serangan Fajar di Pilkada 2024

Kompas.tv - 26 November 2024, 15:07 WIB
anggota-komisi-ii-dpr-bawaslu-tak-boleh-tebang-pilih-tindak-pelaku-serangan-fajar-di-pilkada-2024
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak praktik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). (Sumber: KOMPAS/LASTI KURNIA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelaku politik uang atau money politics yang bisa merusak Pilkada Serentak 2024.

Menurut dia, praktik serangan fajar masih menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. 

Toha menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik uang semakin sempit.

Jika ditemukan pihak yang melakukan politik uang, dia mengatakan Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang disebutnya sebagai perusak demokrasi.

Dia mengatakan Bawaslu tidak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca Juga: Proses KPU Jakarta Bagikan Logistik Pilkada ke 10 Pulau di Kepulauan Seribu | SERIAL PILKADA

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” kata Toha dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024). 

Dia mengatakan larangan politik sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa "Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota."

Dia mengatakan, dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik uang bisa dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” kata Toha. 

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

 

Dia juga mengatakan Bawaslu harus mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang.

Sementara masyarakat harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi uang untuk memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) besok.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x