JAKARTA, KOMPAS.TV - Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu termuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024.
Syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta berbeda dengan 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Link Real Count Pilkada 2024 Resmi KPU untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Seluruh Indonesia
Pilkada serentak di 545 daerah hanya berlangsung 1 putaran saja, yang mensyaratkan suara terbanyak sebagai paslon terpilih
Aturan termuat dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.
Baca Juga: Jadwal Buka dan Tutup TPS untuk Pencoblosan Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa
Lantas, apa syarat Pilkada Jakarta 2024 masuk dua putaran?
Pilkada Jakarta 2024 bisa dua putaran apabila ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Apakah Pilkada Serentak Besok 27 November 2024 Libur Nasional untuk Anak Sekolah?
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.