JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat undangan mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan surat pemberitahuan yang dibagikan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Surat undangan tersebut diberikan oleh KPPS kepada calon pemilih beberapa hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
KPPS biasanya meminta calon pemilih untuk membawa surat undangan tersebut saat akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Cek DPT Online, Ini Waktu Nyoblos dan Berkas yang Harus Dibawa
Lantas, bagaimana jika tidak dapat surat undangan mencoblos di Pilkada 2024?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, walaupun tidak mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan, calon pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Melalui akun Instagram @bawasluri, Bawaslu menegaskan surat undangan mencoblos di Pilkada 2024 bukan merupakan syarat wajib untuk memilih di TPS.
"Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Tidak menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," tulis Bawaslu.
Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id
Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi:
Masyarakat bisa melihat apakah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau tidak, secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Berikut caranya:
Baca Juga: 27 November 2024 Libur Pilkada, SE Kemenaker: Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.