Kompas TV nasional humaniora

Besok Pilkada Serentak Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pekerja Dihitung Lembur

Kompas.tv - 26 November 2024, 08:06 WIB
besok-pilkada-serentak-ditetapkan-sebagai-hari-libur-nasional-pekerja-dihitung-lembur
Ilustrasi pemilu 2024. (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu (27/11/2024) besok sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan, termasuk sekolah. Sementara untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak pilih karyawan.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Para pemilih akan menentukan calon gubernur, bupati, dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029.

Baca Juga: [FULL] Kisah Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Berbagai Daerah | SERIAL PILKADA

Pekerja Dihitung Lembur

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.

Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.

Baca Juga: Daftar Diskon dan Promo Tempat Wisata Spesial Pilkada 2024, Begini Syaratnya

Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah:

  • Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
  • Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
  • Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan tingkat daerah.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin daerah periode 2024-2029.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x