KOMPAS.TV - Guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo.
Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak polisi, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan. Selain memvonis bebas Supriyani, hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani dapat dipulihkan.
Vonis bebas Supriyani seolah menjadi kado istimewa untuknya di peringatan Hari Guru, 25 November.
Atas vonis tersebut, Supriyani tak berhenti mengucap syukur dan terima kasih dengan semua pihak yang telah membantunya selama kasus yang menimpa dirinya berjalan.
Supriyani menyebut, usai vonis bebas ini, dirinya akan kembali mengajar ke sekolah dan bertemu dengan murid-muridnya yang telah dirindukannya.
Vonis bebas ini menandai akhir dari perjuangan hukum yang panjang bagi Supriyani. Kini Supriyani dapat kembali melanjutkan hidupnya dengan fokus mengajar siswa-siswanya di sekolah.
#hariguru #supriyani #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.