JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, aturan mengenai adanya calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi.
Menurut Afifuddin, dalam kasus semacam itu, pihaknya merujuk pada Pasal 163 ayat 6 hingga 8 Undang-Undang Pilkada.
“Pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6,7, dan 8 UU Pilkada,” jelasnya dalam konferensi pers kesiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Menkopolkam, Senin (25/11/2024).
“Secara normatif kami akan menyampaikan bahwa dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpillih itu tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur,” bebernya.
Ia menegaskan, jika calon gubernur maupun calon wakil guberbur sudah berstatus tersangka saat pelantikan, mereka tetap akan dilantik.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Wagub Bengkulu Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur
Bahkan, mereka tetap akan dilantik meski statusnya merupakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal calon gubernur-wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik dan atau saat itu juga diberhentikan sebagai gubernur-wakil gubernur, itu kalau sudah terpidana,” katanya.
“Status hukum tersebut menjadi domain dari penegak hukum, bukan di KPU,” imbuhnya.
Ada pun dalam pelaksanaannya, kata dia, KPU mengatur hal itu dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 Tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.