JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Hal ini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, beriisi uang Rp50 ribu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut hal itu berdasarkan dari keterangan saksi.
Sebagai informasi, amplop yang telah disita KPK tersebut sempat ditunjukkan pihak Lembaga Antirasuah tersebut dalam konferensi pers penahanan Rohidin, pada Minggu (24/11/2024) malam.
"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (25/11).
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait total amplop tersebut, mengingat pihaknya belum melakukan pengecekan secara fisik terhadap amplop itu.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengumumkan berapa temuan penyidik dalam amplop tersebut, usai proses penghitungan rampung
"Nanti kalau sudah ada update dikabari," ujarnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Rohidin Mersyah, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu
Uang tersebut disinyalir guna kepentingan Rohidin untuk modal pencalonan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci terkait penemuan uang yang disita dari kasus tersebut.
Yakni uang sejumlah Rp32,5 juta yang ditemukan pada mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman (SD).
Kemudian uang tunai Rp120 juta pada rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP), uang Rp370 juga dari mobil Rohidin.
Lalu penemuan uang total Rp6,5 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura pada rumah dan mobil Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura," ucap Alexander, Minggu.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Baca Juga: Usai OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wagub Rosjonsyah Koordinasi Tentukan Arah
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.