Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Sita Barang Bukti Rp 167 Miliar, Ungkap Peran 24 Tersangka

Kompas.tv - 25 November 2024, 16:04 WIB
update-kasus-judi-online-komdigi-polisi-sita-barang-bukti-rp-167-miliar-ungkap-peran-24-tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024). Polisi menungkapkan telah menyita barang bukti uang dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.  (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menungkapkan telah menyita barang bukti uang dan aset senilai total Rp167 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto merinci barang bukti yang disita itu berupa uang tunai senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar).

"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto dalam keterangannya, Senin (25/11/2024). 

Kemudian saldo rekening atau e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, dan 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 3 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar. 

"Ada 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC dan tiga pucuk senjata api dengan 250 butir peluru," ujarnya, dikutip dari WartaKota.

Pihaknya, lanjutnya, juga menyita 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai mencapai Rp22 miliar.

Kemudian ada lukisan senilai Rp 192 juta, dan 11 bidang tanah bangunan senilai Rp 25 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka, yang terdiri dari sembilan pegawai Komdigi, dan 15 orang lainnya merupakan warga sipil.

Baca Juga: Polisi Pastikan 1 Staf Ahli Kemeterian Komdigi dan 9 Pegawai Terseret Kasus Judi Online

Karyoto menjelaskan, puluhan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-berda.

Empat tersangka berinisial A, BN, HE dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi online.

Kemudian tujuh tersangka lainnya, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO), berperan sebagai agen pencari website judi online.

"Dua orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," ucap Karyoto, dikutip dari Antara.

Lalu, lanjutnya, tiga tersangka A alias M, MN dan DM,  berperan mengepul daftar website judi online dan menampung uang setoran dari agen.

Sementara untuk sembilan tersangka yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR, berperan mencari atau menelusuri website judi online (judol) dan melakukan pemblokiran, 

Dua tersangka lainnya D dan E, berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu satu tersangka berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka.

Khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Baca Juga: Satu Buron Judol Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 5 M Setoran Bandar Judi




Sumber : Kompas TV/Wartakota/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x