Kompas TV nasional rumah pemilu

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 di Cek DPT Online, Ini Waktu Nyoblos dan Berkas yang Harus Dibawa

Kompas.tv - 25 November 2024, 12:32 WIB
cara-cek-lokasi-tps-pilkada-2024-di-cek-dpt-online-ini-waktu-nyoblos-dan-berkas-yang-harus-dibawa
Ilustrasi. Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024. (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/2024).

Sebelum pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), waktu, dan berkas yang harus dibawa.

Biasanya informasi tersebut tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.

Kendati demikian, Anda dapat melihat sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024

Baca Juga: 27 November 2024 Libur Pilkada, SE Kemenaker: Masuk Kerja Berhak Dapat Upah Lembur

  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK.
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp.
  • Klik “Langkah 3 / 4”.
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. 
  • Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru. Salin atau ketik kode cek DPT Online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 
  • Klik “Konfirmasi” Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
  • Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. 

Jadwal Mencoblos Pilkada 2024 di TPS

Dilansir laman Indonesiabaik.id, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. 

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS dan KTP. Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?

Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: 

  • sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau 
  • telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Baca Juga: Penting! Ini Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 27 November 2024

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). 

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x