JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Untuk mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang masuk bekerja ketika Pemilu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id
SE Nomor 1 Tahun 2024 tersebut menetapkan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Selain itu, SE tersebut juga meminta pengusaha memberikan upah kerja lembur dan hak lain yang biasa diterima pekerja ketika bekerja pada hari libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi SE tersebut.
Melansir Kompas.com, terkait perhitungan upah yang diterima jika pekerja masuk kerja ketika Pemilu dan Pilkada, Kemenaker telah membagi perhitungan upah bagi pekerja yang masuk ketika hari libur nasional berdasarkan hari dan jam kerja.
Baca Juga: Penting! Ini Syarat Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pilkada 27 November 2024
1. Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.