JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SIM bisa dilakukan di Satpas terdekat tanpa terikat domisili.
"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Fleksibilitas ini tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, tetapi juga mencakup perpanjangan SIM. Masyarakat dapat memilih Satpas terdekat atau yang paling mudah dijangkau untuk mengurus dokumen berkendara mereka.
Baca Juga: Dishub DKI Umumkan Jadwal Baru Ganjil Genap Pekan Ini, Simak Rinciannya
Untuk mengurus SIM di luar domisili, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
"Selanjutnya mengikuti prosedur dan mekanisme di satpas yang dituju, mengikuti ujian teori, dan praktik," jelas AKP Maryanto.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut adalah rincian biaya resmi pembuatan SIM:
SIM Kendaraan Roda Empat
SIM Kendaraan Roda Dua
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta Senin 25 November 2024, Ini Syarat dan Biayanya
SIM Khusus
Kebijakan pembuatan SIM di luar domisili ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Dengan adanya fleksibilitas ini, masyarakat yang sedang berada jauh dari domisili KTP tetap dapat mengurus SIM tanpa harus kembali ke daerah asal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.