JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika dan Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Bengkulu.
OTT yang digelar Sabtu (23/11/2024) tersebut terkait dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
Mereka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin (SR) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF).
Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman (SD), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS).
"Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti dari berbagai tempat," kata Alexander Mawarta dalam konferensi pers, Minggu (24/11) malam.
"Yaitu catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp32,5 juta pada mobil Saudara SD, catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai Rp120 juta pada rumah Saudara SEP," sambungnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Kemudian uang tunai sejumlah Rp370 juga dari mobil Gubernur Bengkulu.
"(Ditemukan) catatan penerimaan dan penyaluran uang total Rp6,5 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura pada rumah dan mobil Saudara EV," jelasnya.
"Sehingga total uang yang diamankan sekitar Rp7 miliar, dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Di mana tiga dari delapan orang yang terjaring OTT di Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Kepada ketiga tersangka tersebut, kata Alexander, KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT, Jubir KPK: 7 Orang Ditangkap dan Sita Sejumlah Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.