JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang buron kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, menyita uang tunai Rp 5 miliar.
Tersangka berinisial B dikawal ketat petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejumlah barang bukti disita, termasuk uang Rp 5 miliar.
Uang tersebut merupakan uang setoran dari para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka.
Polisi kini masih memburu 4 orang. Sementara itu, total tersangka menjadi 24 orang, yang terdiri dari 10 oknum pegawai Komdig dan 14 warga sipil.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Perputaran Uang Judol di Tahun 2024 Capai Rp900 Triliun
#judol #judi #komdigi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.