JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri.
Pemeriksaan mantan ketua KPK ini terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023, sebagaimana Pasal 12 huruf e atau 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan Firli dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Ade menambahkan pemeriksaan Firli akan dilakukan pada pekan depan. Namun Ade tak menyebutkan secara pasti perihal tanggal pemeriksaan Firli.
Ade Safri menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli sudah dikirimkan penyidik pada Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Kapolda Metro Janji Tuntaskan Perkara Firli Bahuri, MAKI: Kami Tidak Mau Janji-Janji
"Jadi telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan. (Pemeriksaan) di lantai 6 Bareskrim Polri," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Mengenai penahanan, Ade menilai hal tersebut merupakan kepentingan dari penyidik.
Ia hanya memastikan Firli akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Sebelumnya berkas perkara Firli terkait kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Kejati DKI kemudian mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi pada Jumat (29/11/2023). Namun hingga kini berkas perkara kasus pemerasan Firli itu belum dilimpahkan kembali ke Kejati.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.