JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 5 hari lagi atau tepatnya pada 27 November 2024 mendatang.
Pada Pilkada 2024 serentak, masyarakat akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Menjelang Pilkada, masyarakat harus mengetahui syarat surat suara sah dan tidak sah agar tidak keliru saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan syarat suara sah dan tidak sah Pilkada 2024, berikut rinciannya.
Baca Juga: 7 Hari Lagi Pilkada 2024, Kenali Warna Kertas Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Syarat surat suara sah tercantum dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, yakni sebagai berikut.
1. Surat suara dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah salah satu dari nomor urut, foto, nama salah satu dari pasangan calon serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.
2. Untuk setiap jenis surat suara yang dipilih, agar dianggap sah maka surat suara wajib telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id
Ketentuan surat suara tidak sah tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yakni sebagai berikut.
1. Surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain.
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang telah disediakan KPU
3. Surat suara terdapat banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun diluar area kotak gambar pasangan calon.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.