JAKARTA, KOMPAS.TV – Saksi ahli pada sidang gugatan praperadilan Thomas Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, menyebut penyidik wajib menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan.
Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut, Jumat (22/11/2024) adalah Prof Hibnu Nugroho, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Prof Taufik Rachman.
Dalam kesempatan itu, jaksa menanyakan apakah saat tersangka menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaannya, penyidik tetap berkewajiban untuk menunjuk penasihat hukum.
“Justru menurut saya, itu bagian bagaimana meletakkan effort, seorang tersangka harus ada penasihat hukumnya,” kata Hibnu.
“Masalah ditunjuk, masalah terkait chemistry, itu urusan lain. Tetapi negara dalam hal ini sudah menunjuk sebaga bentuk equal,” imbuhnya.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaannya bahwa apakah pihak penyidik tetap berkewajiban menunjuk penasihat hukum jika tersangka menandatangani berita acara penolakan pendampingan.
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, Tom Lembong Tegaskan selalu Jalankan Perintah Jokowi selama Jadi Mendag
Ahli menegaskan bahwa meski tersangka menolak, pihak penyidik tetap wajib menunjuk, namun jika tetap menolak, harus ada berita acara penolakan.
“Dalam hal menolak, wajib menunjuk. Tapi kalau menolak, berita acara penolakan, sehingga seorang penyidik jangan sampai disalahkan,” tuturnya.
“Karena kewajiban undang-undang adalah menunjjuk, menghadirkan penasihat hukum. Apakah itu kehendak sendiri atau kehendak orang lain, tapi kuncinya adalah wajib, sebagai bentuk equal,” ulangnya.
Dalam sidang tersebut, ahli juga menyampaikan penjelasan terkait penetapan tersangka, khususnya dalam extra ordinary crime serperti tindak pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.