Kompas TV nasional hukum

Pernyataan Menko Yusril-DPR Tanggapi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asal Filipina

Kompas.tv - 21 November 2024, 19:31 WIB
Penulis : Jocelyn Valencia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pembebasan atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, melainkan pemindahan ini dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pemerintah Filipina.

Selain itu, Ketua Komisi Satu DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina adalah sah-sah saja, asalkan disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Filipina.

Dave menekankan bahwa pemindahan tersebut harus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

#maryjane #filipina #dpr

Baca Juga: [FULL] Bincang Pengamat soal Cara Timnas Indonesia Jaga Konsistensi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x