Kompas TV nasional hukum

Polisi Tangkap Pemberi Gift Promosi Judi Online ke TikToker Gunawan Sadbor

Kompas.tv - 21 November 2024, 18:49 WIB
polisi-tangkap-pemberi-gift-promosi-judi-online-ke-tiktoker-gunawan-sadbor
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang terkait kasus judi online situs Naga Kuda 138 yang melibatkan TikToker Gunawan Sadbor.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu menyebut kedua orang tersebut merupakan pemberi gift atau hadiah virtual kepada Gunawan Sadbor.

"Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138, yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya," kata Wahyu dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2024).

"Beberapa waktu lalu kita melihat TikToker Sadbor sempat diamanakan, kemudian sekarang kita berikan penangguhan. Nah, ini ada atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan judi online tersebut," sambungnya.

Menurut penjelasannya, kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MG dan FBW.

"MG berperan sebagai marketing situs judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer. Di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang," jelasnya.

Sedangkan FBW, kata ia, berperan untuk memastikan situs Naga Kuda dapat diakses dan aktif.

"(FBW) menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening terblokir atau lupa password dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," ujarnya.

Baca Juga: Penahanan Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangguhkan Polisi

Wahyu menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari buku tabungan, laptop, hingga kendaraan roda empat. 

"Dari kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti, di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit ponsel,  tiga unit laptop, satu unit iPad, 16 unit hardisk, 465 kartu ATM, empat bundel cek bank BCA, empat bundel cek bank Mandiri," ucapnya.

"Sebelas unit SIM Card, satu buah flashdisk, satu unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, satu kendaraan roda empat, dua lembar data bank dan 1 unit CPU," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, TikToker Gunawan Sadbor yang dikenal melalui tarian Ayam Patuk ditetapkan sebagai tersangka dugaan promosi judi online.

Ia ditangkap polisi pada Kamis (31/10) di kediamannya yang terletak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS dengan menyediakan akun TikTok @sadbor86.

Meski demikian, polisi telah menangguhkan penahanan Gunawan dalam kasus tersebut, sejak Jumat (8/11).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Polisi Harus Buru Pejabat yang Terlibat Judi Online


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x