JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Deddy Sitorus merespons putusan Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang menyatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye saat menyampaikan dukungan untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menurut dia, putusan tersebut tak mencerminkan kalau Bawaslu bisa menjadi pengawas yang adil dalam menangani laporan perkara di dalam pesta demokrasi.
Sebab, dalam aturannya sudah jelas, yakni seorang Presiden bila ingin berkampanye harus mengajukan cuti.
"Aturannya kan jelas, Presiden kalau mau berkampanye harus mengajukan cuti, kecuali saat kontestasi pilpres. Tidak ada disebut tentang hari Minggu atau hari libur boleh kampanye. Kalau begitu kan jadi tidak fair (adil), sebab jabatan presiden itu melekat 24 jam sehari, 7 hari seminggu," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Prabowo Terang-terangan Kampanye Ahmad Luthfi, Bawaslu Putuskan Tidak Langgar Peraturan
Ia menyebut, kalau hari Minggu dijadikan acuan, maka Presiden berhak menggunakan perangkat kenegaraan untuk kepentingan kampanye tanpa mengajukan cuti.
"Itu kan celah hukum yang abu-abu dan berpotensi membuat Presiden menyalahgunakan kekuasaannya. Dari sisi etika, tidak pantas dan secara logika tidak dapat diterima," ujarnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan penelusuran Bawaslu, pengambilan video itu dilakukan pada 3 November 2024 lalu.
Pada hari yang sama, lanjut Deddy, Presiden Prabowo pun melakukan kunjungan kerja ke Merauke dan Bali, sehingga aneh bila Bawaslu menilai bentuk dukungan itu tak melanggar aturan.
"Setahu saya kalau melihat kronologinya, Pak Prabowo pada hari itu tanggal 3 November melakukan kunjungan kerja ke lokasi food estate di Merauke lalu ke Bali dan malamnya ke Solo, tempat dibuatnya video itu," ujarnya.
"Artinya pada hari itu Presiden sedang melakukan pekerjaan pemerintahan dengan menggunakan fasilitas negara. Jadi aneh kalau hari Minggu dikatakan Presiden tidak sedang bekerja," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, pihaknya menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran.
Baik dari segi adminstratif ataupun pidana usai meluncurkan penyelidikan terkait video kampanye tersebut.
"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Rahmat Bagja mengakui, video dukungan Prabowo yang diunggah Ahmad Luthfi memang memuat materi kampanye.
Namun, menurutnya, dukungan Prabowo tidak melanggar ketentuan jadwal kampanye karena diunggah pada 9 November 2024 atau masih dalam rentang jadwal.
Rahmat Bagja menyatakan, keputusan ini diambil Bawaslu merujuk Putusan MK No. 52 Tahun 2024 yang mengizinkan pejabat negara, termasuk presiden ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Camat-Kades Terlibat Kampanye, Bawaslu Sumut: ASN Tapsel Diduga Langgar Pidana Pemilu
Syarat itu antara lain adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.