SURABAYA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyebut transaksi judi online di Indonesia bisa mencapai Rp700 triliun per tahun 2024 jika tidak ada langkah intervensi. Transaksi judi online per tahun ini disebut telah mencapai Rp400 triliun dan berpotensi bertambah.
“Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu perputaran uang (judi online) hampir Rp400 triliun dan jika tidak dilakukan upaya pencegahan dia bisa sampai Rp700 triliun perputaran uangnya," kata Nezar saat acara pelantikan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (20/11/2024).
Nezar Patria menyebut pihak Komdigi telah melakukan berbagai langkah intervensi seperti memblokir akun terkait judi online hingga menggenjot sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat.
Baca Juga: Budi Arie Akui Kenal Zulkarnaen Apriliantony, Tersangka Judi Online: Relawan Pendukung Jokowi
Menurutnya, sosialisasi anti-judi online dan bahaya judi online harus terus dilakukan agar masyarakat Indonesia terliterasi dengan baik sehingga tidak ada lagi yang berani bermain judi online.
Nezar Patria pun menekankan butuh kolaborasi berbagai pihak untuk pemberantasan judi online. Menurutnya, peran pemerintah daerah juga penting dalam sosialisasi pemberantasan judi online.
“Pemberantasan lebih menyeluruh membutuhkan kolaborasi semua lembaga untuk memberantas judi online yang menyusahkan masyarakat,” kata Nezar dikutip Antara.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin menyebut Pemprov Jatim telah melakukan berbagai upaya untuk membantu pemberantasan judi online pemerintah pusat.
Upaya ini antara lain penerbitan surat edaran kepada bupati/wali kota, ASN, dan non-ASN di Jawa Timur terkait larangan berjudi.
Pemprov Jatim turut mengawasi dan memastikan laman-laman resmi pemerintah daerah agar tidak terdapat iklan judi online yang seringkali membuat masyarakat penasaran untuk mengeklik.
“Judi online ini kita masuk (ke suatu laman) terus (iklan) pop up (muncul) di setiap laman yang dibuka. Misal laman game itu tiba-tiba pop up keluar iklan judol. Masyarakat yang ingin tahu akhirnya keterusan,” kata Sherlita.
Baca Juga: Polisi Bekuk 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Istrinya Sudah Ditangkap Lebih Dulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.