JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy mengingatkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengantisipasi penyaluran bantuan sosial atau bansos di wilayah bencana jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Adapun jadwal hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
"Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan) politik," kata Rifqinizamy di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Mensos: Bansos Kedaruratan Tetap Disalurkan Jelang Pilkada 2024
Menurut dia, bila tak dilakukan pemantauan pemberian bansos di kawasan bencana rentan terjadi politisasi dari salah satu kandidat.
Selain itu, kata dia, yang harus diwaspadai adalah aktivitas dari para pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyaluran bansos.
"Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut, potensi pelanggaran bisa terjadi kapan saja atau tidak mengenal waktu.
Baca Juga: Dinsos Kota Tangerang Buka Kesempatan Mahasiswa Non-DTKS Daftar Bansos Kuliah, Ini Penjelasannya
"Sekali lagi, pagi ingat, siang ingat, sore ingat, malam khilaf, yang khilaf petugasnya pula. Sambil membagikan logistik, ada pula stiker calon bersebelahan. Nah, yang begini-begini 'kan nanti susah mengklarifikasinya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.