Kompas TV nasional peristiwa

Yusril Ihza Bantah Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Dibebaskan

Kompas.tv - 20 November 2024, 13:57 WIB
yusril-ihza-bantah-terpidana-mati-kasus-narkotika-mary-jane-dibebaskan
Yusril Ihza Mahendra berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengumuman susunan Kabinet Merah Putih, Minggu (20/10/2024). Yusril ditunjuk sebagai Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: Hafidz Mubarak A/Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  Yusril Ihza Mahendra membantah  terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dibebaskan.

Yusril mengatakan, Mary Jane Veloso dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).

Yusril lebih lanjut mengungkapkan  pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina soal pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan tersebut, katanya, dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi oleh pemerintah Filipina.

Baca Juga: Jokowi Tunjukkan Lagi Dukungannya ke Ridwan Kamil di Acara Pujakesuma: Sudah Saya Bisikin

Antara lain adalah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Kemudian narapidana yang dikembalikan ke negaranya dipastikan menjalani sisa hukuman di sana sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Selanjutnya untuk biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” tutur Yusril.

Sementara untuk pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, Yusril menuturkan hal tersebut menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Sore Ini, Bawaslu Umumkan Hasil Penelusuran Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x