JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap satu orang tersangka yang terlibat judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan demikian, sudah ada 23 orang tersangka yang ditangkap.
Tersangka memiliki tugas sebagai pengumpul situs judi online, uang setoran dari para pemilik website, serta memverifikasi website agar tak terbokir oleh Komdigi.
Hingga saat ini, 23 orang sudah ditangkap dalam kasus judi online yang menjerat pegawai Komdigi. 10 tersangka merupakan pegawai Komdigi, dan 13 orang lainnya adalah warga sipil.
Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mengejar dua buron dalam kasus jaringan pegawai Komdigi.
Dua buron yang dikejar berinisial J dan BS, yang diduga merupakan bandar judi online.
Baca Juga: Tangkap Buron Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Ungkap Peranan
#buron #judionline #komdigi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.