JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, artinya sepekan lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan.
Pada Pilkada 2024 ini, masyarakat akan memilih Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Cara Cek Profil, Visi, dan Misi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 di infopemilu.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara Pilkada 2024 dengan warna yang berbeda. Hal itu termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024
1. Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun: untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
2. Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda: untuk pemilihan bupati dan wakil bupati
3. Surat suara Pilkada 2024 hijau toska: untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota
Baca Juga: Barang dan Jasa Apa Saja yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen? Ini Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.