SLEMAN, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap satu orang buronan kasus judi online yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tersangka yang berperan sebagai pengumpul situs judi online ini ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta.
Tersangka yang berinisial A memiliki tugas mengumpulkan situs judi online, menerima uang setoran dari pemilik website, serta memverifikasi agar situs tersebut tidak terblokir oleh Kominfo.
Tersangka A merupakan suami dari D, tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita uang dan aset senilai Rp 16 miliar.
Hingga saat ini, 23 orang telah ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo.
Sebanyak 10 orang di antaranya adalah pegawai Kementerian Kominfo, sementara 13 orang lainnya adalah masyarakat sipil.
Polisi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mengejar dua buron dalam kasus jaringan judi online yang melibatkan pegawai Kominfo.
2 buron yang masih diburu berinisial J dan BS, yang diduga merupakan bandar judi online.
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Selebgram yang Promosi Situs Judi Online
#judol #judi #buron #komdigi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.