JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan poin-poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, (19/11/2024).
“Materi muatan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah/mufakat,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung.
“Adalah A penyisipan 4 pasal yaitu pasal yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, di antara Pasal 70 dan pasal 71 undang-undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta,”
“Diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR, dan Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Jakarta tahun Pemilihan 2024,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat tersebut pun mengetuk palu usai menanyakan persetujuan terlebih dahulu kepada anggota DPR RI yang hadir.
Baca Juga: [FULL] Tok! DPR RI Setujui RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-Undang
#dkj #dpr #ruudkj
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.