Kompas TV nasional hukum

Penuhi Panggilan Polisi soal Kritik PSN PIK-2, Said Didu: Yang Saya Lakukan Bela Rakyat Tertindas

Kompas.tv - 19 November 2024, 14:03 WIB
penuhi-panggilan-polisi-soal-kritik-psn-pik-2-said-didu-yang-saya-lakukan-bela-rakyat-tertindas
Foto Arsip. Said Didu memenuhi panggilan polisi buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Selasa (19/11/2024). (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

TANGERANG, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, memenuhi panggilan polisi buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada Selasa (19/11/2024).

Dikutip dari Tribun Tangerang, Said Didu tiba di Polresta Tangerang, Selasa siang,  sekitar pukul 11.06 WIB.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan kedatangannya tersebut dalam agenda pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya selama ini bertujuan untuk membela rakyat yang tertindas.

"Sebagai warga negara untuk memberikan keterangan terhadap laporan seseorang yang melakukan tuduhan bahwa saya melakukan, saya enggak hafal," kata Said Didu sebelum pemeriksaan, Selasa.

"Tapi intinya karena yang saya lakukan selama ini membela rakyat yang tertindas dimana pun berada," imbuhnya.

Baca Juga: Dituduh Langgar UU ITE karena Kritik Proyek PIK-2 di Medsos, Said Didu Bakal Dipanggil Polisi

Said mengatakan, sejatinya dirinya tak hanya mengkritik PSN PIK-2, namun juga beberapa proyek Nasional, seperti Rempang, IKN dan lain-lain yang ia kritik.

"Tapi baru kali ada aparat yang melaporkan saya padahal intinya saya membela rakyat mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Said Didu dilaporkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar pada Juli 2024.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Sebelumnya, Kuasa hukum Said Didu, Gufroni membenarkan bahwa kliennya dipanggil dan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (19/11).

"Ya, betul besok (Selasa) kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," kata Gufroni, Senin (18/11), dikutip Antara.

Baca Juga: Said Didu Dipolisikan terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Ini Kata Kuasa Hukum


 




Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang/Antara.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x