JAKARTA, KOMPAS TV - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengaku tak mempermasalahkan bila ada pegawai lembaga antirasuah itu nantinya melakukan protes terkait pimpinannya yang melanggar etik.
Pernyataan Ida itu disampaikan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Apabila pegawai KPK memiliki penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai prilakunya dengan kode etik dan kode prilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," kata Ida.
Baca Juga: 6 Orang Capim KPK Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR Hari Ini
Menurut dia, ke depannya pimpinan KPK harus mampu membangun kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh penegak hukum di Indonesia.
"Menempatkan hubungan interaksi secara profesional, hubungan kelembagaan, bukan hubungan yang sifatnya personal, untuk menjaga independensi dan mampu bekerja secara imparsial," katanya
Ia mengakui bila kerja-kerja KPK memang bersifat independen dalam setiap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, sikap independen itu bukan berarti harus menutup diri.
"KPK di dalam pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh stake holder yang terkait, termasuk di dalamnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI khususnya Komisi III selaku real maker yang membidangi hukum sangat kompeten sebetulnya untuk menjelaskan kepada masyarakat, bersama-sama dengan KPK untuk mensosialisasikan UU Tipikor dan UU KPK," ucap Ida.
Ida menilai melalui kolaborasi itu diharapkan capaian kinerja KPK dapat terlaksana, dalam mencegah terjadinya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Capim KPK Ini Sebut Penerapan TPPU Bisa Buat Jera Koruptor
"Menjelaskan kepada publik arah kebijakan dari pembentuk UU, bagaimana ke depan dari aspek kebijakan apa yang ingin dicapai melalui UU Tipikor dan melalui kelembagaan KPK," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.