JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Hendry merupakan tersangka ke-22 dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut Hendry telah ditetapakan sebagai tersangka sejak 15 April 2024 lalu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta penangkapan Hendy Lie:
1. Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Abdul Qohar menyebut Hendry Lie ditangkap Kejagung, pada Senin (18/11) malam.
"Senin, 18 November 2024, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta," kata Abdul Qohar dalam keterangannya, Senin malam.
Menurut penjelasannya, penangkapan Hendry Lie dilakukan di terminal 2F.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Hendry Lie, Tersangka ke-22 Korupsi Timah: Diciduk Setiba dari Singapura
2. Ditangkap Setiba dari Singapura
Hendry Lie ditangkap Kejagung setelah kembali dari Singapura. Begitu tiba di Soetta, ia langsung dibawa penyidik Kejagung.
Abdul Qohar mengatakan Hendry telah berada di Singapura sejak 25 maret 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024," ungkapnya.
Menurut penjelasannya, Hendry pergi ke Singapura setelah menjalani pemeriksaan pertama, setelah itu yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik dari Kejagung.
Kejagung pun telah melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada 28 Maret 2024.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.