KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit tegaskan akan mengikuti keputusan MK terkait sanksi bagi anggotanya yang terlibat cawe-cawe dalam Pilkada.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi anggotanya yang terlibat dalam cawe-cawe (campur tangan) dalam Pilkada.
Kapolri juga mengatakan akan terbuka terhadap setiap laporan dari Bawaslu, Gakumdu, dan organisasi independen lainnya terkait anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada mendatang.
Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam cawe-cawe pada Pilkada 27 November mendatang.
Bawaslu RI bakal menyurati Mabes TNI dan Polri sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang mengatur sanksi bagi anggota TNI-Polri yang tidak netral selama Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan surat tersebut akan segera dilayangkan sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran Pilkada.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran netralitas yang berujung pidana oleh aparat TNI-Polri, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Polri.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada.
Dalam putusan perkara Nomor 136 Tahun 2024, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal yang diuji adalah Pasal 188, yang mengatur sanksi terkait ancaman pidana yang kini juga berlaku untuk TNI-Polri jika tidak menjaga netralitas dalam Pilkada.
Baca Juga: RK-Pramono Debat Soal Rumah Hunian di Jakarta, Singgung Ahok Paling Brutal Gusur Warga
#tni #polri #pilkada #asn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.