Kompas TV nasional peristiwa

Jessica Wongso dan Kuasa Hukumnya Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli

Kompas.tv - 18 November 2024, 12:14 WIB
jessica-wongso-dan-kuasa-hukumnya-walk-out-saat-jaksa-hadirkan-ahli
Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: Youtube KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jessica Wongso dan kuasa hukumnya walk out atau keluar dari persidangan karena tidak setuju jaksa menghadirkan ahli.

Demikian kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam,  dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

“Pada hari ini kami menyampaikan bahwa kami itu keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon. Karena sudah kami sampaikan pada sidang-sidang lalu bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli,” ucap Hidayat.

“Alasannya, ini adalah panggungnya pemohon. Pemohon ini adalah dia mengajukan PK,” tambahnya.

Baca Juga: Ahok dan Anies Baswedan akan Bertemu 23 November 2024: Tak Ada Lagi Celah Ahoker dan Anak Abah

Hidayat menuturkan, Jaksa tidak punya hak untuk menghadirkan ahli karena itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu.

“Ini kan haknya si terpidana. Mendapatkan hukum, kita ajukan bahwa kita dapatkan hukum. Dan dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon, dia mengikuti,” ujarnya.

Menurut Hidayat, dalam persidangan termohon atau Jaksa hanya bisa menanggapi dan memberikan pendapat. Sebab, sambung Hidayat, perkara ini sudah diputus inkrah dan pihak pemohon menemukan novum atau bukti baru.

“Nah kita menemukan novum, kita ajukan novum kita ini. Dan itu yang harus dibuka. Nanti mahkamah agung yang akan memeriksanya,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Jessica, Sordama Purba,  menambahkan, Peninjauan Kembali adalah hak daripada terpidana ataupun pemohon.

Baca Juga: Politik Kemarin: Jokowi Kampanye, Debat Pilkada Jakarta, dan UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil

“Yang dimohonkan itu adalah keputusan. Bukan dakwaan ataupun tentukan. Sehingga jaksa itu seharusnya juga bukan termohon. Karena kita terhadap keputusan yang sudah inkrah,” jelasnya.

“Tapi ya hakim sudah memanggil mereka sebagai termohon. Oleh karena itu juga prinsipnya. Mereka hanya dapat mendengar terus terhadap permohonan kita juga,” ucap Sordama.

Dalam siding PK, menurut pihak Jessica Wongso termohon atau Jaksa seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli. Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa menghadirkan ahli.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x