Kompas TV nasional hukum

MA Nyatakan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

Kompas.tv - 18 November 2024, 11:51 WIB
ma-nyatakan-majelis-hakim-kasasi-ronald-tannur-tak-langgar-etik
Juru bicara MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024). MA menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyebut hal tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus pemeriksa MA yang dilakukan secara maraton sejak 4 November hingga 12 November 2024.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024). Dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Adapun majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni, Soesilo sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, ditemukan fakta hanya hakim agung Soesilo (S) yang pernah bertemu secara singkat dengan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR).

Yanto menuturkan pada pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tapi tidak ditanggapi oleh Soesilo.

Di sisi lain, ia menuturkan tim khusus pemeriksa MA tidak menemukan adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan Majelis Hakim Kasasi Ronal Tannur lainnya.

Baca Juga: Tersangka Suap Vonis Bebas Anaknya, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Kejagung, Jalani Pemeriksaan

"Pemeriksaan perkara kasasi ronals tannur berjalan normal selayaknya perkara kasisai pada umumnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

Vonis tersebut dijatuhkan, karena Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal pada 4 Oktober 2023. 

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Putusan tersebut membatalkan vonis bebas Ronald sebelumnya yang dijatuhkan oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Seperti diketahui,  tiga hakim PN Surabaya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pernerima suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya tiga hakim, Kejagung juga turut menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) dan mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar sebagai tersangka. Zarof adalah makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Terbaru Kejagung turut menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim: Penahanan Dipindah ke Jakarta, Jalani Pemeriksaan di Kejagung


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x