KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Lampung diciduk polisi saat siaran langsung “Live” judi online.
Tersangka mengaku mendapat Rp 1 juta setiap minggu untuk mempromosikan situs ilegal tersebut.
Seorang pemuda Bakauheni, Lampung Selatan; Wisnu Safrizal ditangkap polisi akibat mempromosikan situs judi online.
Wisnu ditangkap di rumahnya saat siaran langsung promosi situs judol, melalui media sosial ''Facebook''.
Kepada polisi, Wisnu mengaku telah menjalankan bisnis promosi judi online selama 5 pekan.
Wisnu harus siaran langsung bermain judi selama 2 jam setiap hari.
Atas perbuatannya, Wisnu dijerat Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Baca Juga: [FULL] Analisis Pakar Hukum Pidana soal Modus Judi Online Terus Ciptakan Korban Baru | SERIAL JUDOL
#uuite #judionline #livefacebook
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.