JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan peran HE, tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, HE merupakan bandar judi online sekaligus pemilik website judi online.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Nama web-nya itu adalah Keris123," kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, HE juga agen pencari situs judi online lain supaya tidak diblokir oleh Komdigi.
"HE juga berperan sebagai agen, untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi, melalui tersangka MN," ujarnya, dikutip dari Kanal YouTube Kompas.com.
MN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dan telah ditahan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka HE ditangkap Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11), sekitar pukul 00.15 WIB, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sekaligus Pemilik Situs Judi Online terkait Kasus Judol di Komdigi
HE merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Selain HE, terdapat sejumlah orang yang masuk DPO, di antaranya berinisial A alias M, HF, J, BS, BK dan B.
Saat ini penyidik tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang juga melibatkan oknum Komdigi.
Mereka18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi (telah diberhentikan) dan delapan warga sipil.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut 10 Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Diberhentikan
Sumber : Kompas TV/kanal YouTube Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.