SURABAYA, KOMPAS.TV – Polisi telah mentapkan Ivan Sugianto, seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka setelah memerintahkan seorang siswa salah satu SMA di kota itu untuk bersujud dan menggongong.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (14/11/2024), sejumlah tahanan di Polrestabes Surabaya sempat menyoraki saat IS digiring ke ruang tahanan di Gedung Anindita.
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan status IS sebagai tersangka:
Memaksa Siswa Bersujud
Kasus yang menyeret IS tersebut dipicu oleh saling ejek antara siswa dua sekolah di Surabaya, yakni ET dan AL (anak IS), saat pertandingan basket di mal.
Baca Juga: Kasus Siswa SMA Diintimidasi di Surabaya, Sekolah Tolak Berdamai dan Laporkan Ivan Sugianto
ET mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. Ia mengejeknya melalui direct message (DM) di media sosial (medsos).
"Kamu tau poodle itu apa kan," kata ET.
"Pantes gak bro? Bro kita kenal aja engga. Menurutmu sendiri poodle itu apa?" timpal AL.
"Anjing lucu. Search-en," jawab ET.
"Kamu mau ta disamakan sama binatang? iya kamu tak samakan sama anjing mau ta?" kata AL.
AL kemudian mengadukan hal itu pada ayahnya, IS. Pelaku pun mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang untuk mencari ET dan menuntut permintaan maaf.
IS kemudian menyuruh ET bersujud dan menggonggong.
Polisi Tangkap IS
Buntut dari peristiwa itu, polisi pun menangkap IS di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
Sebelumnya, IS sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Ia menyampaikan hal itu dalam video permintaan maaf terhadap korban intimidasi, ET, hingga anak dan istrinya.
"Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, orang tua siswa, terutama kepada ET dan kedua orang tuanya."
"Untuk istri dan anak saya, Papa minta maaf atas perbuatan yang sudah membuat kalian malu," kata Ivan dalam video.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.