Kompas TV nasional peristiwa

Ada Bandar Besar Narkoba Murtala Ilyas dalam Daftar 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur

Kompas.tv - 15 November 2024, 11:14 WIB
ada-bandar-besar-narkoba-murtala-ilyas-dalam-daftar-7-tahanan-rutan-salemba-yang-kabur
Ilustrasi - Gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas merupakan satu dari tujuh tahanan yang kabur dari  Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.  (Sumber: Tribunnews.com/Rizal Bomantama)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebut ada Murtala bin Ilyas dalam tujuh nama tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

Murtala bin Ilyas merupakan otak atau bandar narkoba jaringan Malaysia

Selain Murtala bin Ilyas, keenam lainnya adalah Maulana bin Sulaiman, Meri Janwar bin Zainal, Annas Alkarim bin Rusli, Wahyudin bin Tamrin, Agus Salim bin Nurdin, dan Jamudin bin Ibrahim.

Demikian Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).

“Benar nama-nama tersebut diduga tahanan yang melarikan diri,” kata Kombes Ade Ary.

Baca Juga: Prabowo Dapat Penghargaan "Ordo Matahari" dari Presiden Peru: Ini Penghormatan Luar Biasa

Murtala bin Ilyas dilaporkan pernah menyelundupkan sabu seberat 110 kilogram ke Indonesia dan mempunyai gudang penyimpanan sabu di Kota Medan, Sumatera Utara.

Murtala ditangkap polisi pada 2016 dengan jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.

Melansir Kompas.id, Murtala divonis Pengadilan Negeri Bireuen Aceh dengan hukuman 19 tahun penjara pada 2017. Asetnya yang terbukti hasil tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.

Terhadap putusan itu, Murtala kemudian mengajukan banding di tahun yang sama. Upaya itu membuahkan hasil, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengabulkan banding Murtala dan mengurangi vonisnya menjadi 4 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga: Mensesneg: Program "Lapor Mas Wapres" Buka Sekat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Selanjutnya di tahun 2024, Murtala kembali ditangkap karena terbukti mengoperasikan jaringan narkoba bersama sejumlah rekannya, yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).

“Dari pengungkapan, Saudara MT (Murtala Ilyas) ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya,” ungkap Wakapolda Metro Jaya saat itu, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Sebelumnya pada Selasa (12/11/2024) tujuh tahanan dan narapidana kasus narkotika kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dengan cara menjebol terali kamar.

“Tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x