KOMPAS.TV - Pemerintah terus berupaya memerangi praktik judi online. Pelaku judi online tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Mengutip data dari PPATK, anak-anak yang terpapar judi daring di Indonesia berjumlah lebih dari 190.000 anak, dengan nilai transaksi mencapai 293,4 miliar rupiah.
Sementara itu, anak-anak yang terpapar judi online di wilayah Jakarta sebanyak lebih dari 1.800 anak, dengan nilai transaksi lebih dari dua miliar rupiah.
Baca Juga: Buntut 7 Tahanan Narkotika Kabur, Kepala Rutan Salemba Agung Nurbani Dinonaktifkan
#judionline #judionlineanak #tersangkajudionline #transaksijudol #komdigi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.