JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepuluh (10) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus mafia akses judi online sudah diberhentikan.
Informasi ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
"Sepuluh (pegawai) sudah diberhentikan," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024), dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Meutya telah menyatakan akan segera memecat pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online.
“Kalau di internal kan sudah kita nonaktifkan dan dalam satu dua hari kita berhentikan dari PNS karena harus menunggu update dari kepolisian,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa (12/11).
“Jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas 7 hari dari penahanan itu kami sudah bisa memberhentikan dalam 1–2 hari ini akan kita berhentikan,” ucapnya.
Baca Juga: Komdigi dan OJK Blokir 10 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Pantau Aktivitas Keuangan Ilegal
Ia juga menegaskan, Kementerian Komdigi akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya selalu membuka pintu dan saya selalu menyampaikan kepada pihak aparat penegak hukum bahwa silakan kapan pun, berapa lama pun, kalau mau masuk ke ruang kami dalam rangka penyidikan atau pengembangan penyidikan kami persilakan,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka.
Rinciannya, sepuluh orang merupakan pegawai Komdigi dan delapan orang lainnya warga sipil.
Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Bambang Soesatyo Singgung Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.